Disperindag Kab. Lebak • Tata Kelola Pasar Daerah

SIPINTAR

Sistem Pengembangan Instrumen Tata Kelola Retribusi

Layanan resmi pendaftaran, cek ketersediaan unit, dan pengajuan sewa kios/los pada pasar daerah Kabupaten Lebak. Pilih pasar terlebih dahulu untuk membuka denah dan melihat unit yang tersedia.

Pilih Pasar

Pilih pasar yang ingin Anda lihat, lalu denahnya akan terbuka.

Tata Cara & Alur Permohonan Sewa

4 langkah mudah untuk memulai usaha di pasar daerah Kabupaten Lebak

1

Pilih Pasar & Unit di Denah

Tentukan pasar terlebih dahulu, buka denahnya, lalu cek nomor unit yang berstatus tersedia.

2

Isi Formulir Permohonan

Lengkapi data identitas (NIK KTP, Nama, No. HP) dan jenis komoditas dagangan Anda.

3

Verifikasi Petugas

Petugas pasar akan memvalidasi berkas dan menghubungi pemohon.

4

Serah Terima & Buka Usaha

Penerbitan surat hak sewa resmi dan Anda dapat langsung mulai berjualan.

Persyaratan Calon Penyewa

  • •Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
  • •Memiliki nomor kontak WhatsApp aktif untuk konfirmasi petugas.
  • •Menyatakan komitmen mematuhi tata tertib kebersihan dan retribusi pasar daerah.
  • •Jenis komoditas tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Informasi Layanan & Bantuan

Jika membutuhkan bantuan teknis atau pengecekan fisik unit di lokasi, silakan kunjungi kantor pengelola pasar pada jam kerja:

Pengelola: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak

Jam Layanan: Senin – Sabtu (07.30 – 16.00 WIB)

Pasar yang dilayani